Hukum mengucapkan Selamat Natal/Merry christmas



Mohon maaf sebelumnya untuk agama Yg merasa teringgung untuk postingan kali ini,Bukan bermaksud merendahkan atau mengolok-olok,namun,saya hanya bermaksud untuk berbagi info seputar saudara2 muslim saya sbgmna yg telah di ajarkan tuhan kami,ALLAH SWT.
Baiklah,Postingan ini membahas ttg bgmn Hukum Mengucapkan Merry Christmas(selamat natal).
Bagi kita (muslim)mungkin sering mengucapkan ucapan ini kepada tmn atau sahabat yg sedang merayakan Natal(hari kemenangan “mereka”)baik melalui media maupun surat kecil.
Untuk lebih jelasnya Lagi,sahabat “Share info menarik”langsung saja simak info berikut.

Mengucapkan  Merry Christmas(Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama (Ijma). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, beliau berkata,


Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, Semoga Hari raya anda diberkahi atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bidah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.

Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syiar-syiar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Taala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya.

“Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.[Az-Zumar:7]

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. [Al-Ma`idah :3]

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun tidak.

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Taala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyariatkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Taala berfirman.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.[Ali Imran :85]

Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.

Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallhu 'alaihi Wa Sallam,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. [Hadits Riwayat Abu Daud]

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidl ash-Shirth al-Mustaqm, Mukhlafah Ashhb al-Jahm.

“Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Alhamdullillahi robbil alamin..Dgn mengetahui info ini,mudah2an kita semakin dekat dgn-Nya.dan untuk saran saya setelah membaca artikel ini,jgn sampai kita memutuskan tali persaudaraan kepada lain agama selain kita umat islam,tapi ttp jaga diri sobat masing2.
Sekian dlu posting untuk kali ini,Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum mengucapkan Selamat Natal/Merry christmas ini dipublish oleh Unknown pada hari Senin, 10 September 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum mengucapkan Selamat Natal/Merry christmas
 

0 komentar:

Posting Komentar